Selasa, 23 Februari 2010

PREMANISME SUDAH MARAK SEJAK ZAMAN JAWA KUNO (1)

Fenomena kekerasan dalam masyarakat Jawa Kuno dapat diketahui melalui kajian arkeologi dari sumber-sumber tertulis berupa prasasti, lontar, dan naskah-naskah. Adapun penggambaran dalam beberapa panil relief candi terdapat di Candi Mendut di Jawa Tengah serta Candi Surawana dan Rimbi di Jawa Timur.
Pemerintah kini sedang disibukkan dengan ulah para preman/penjahat yang sering mengganggu ketentraman dan segala bentuk ketidaknyamanan bagi masyarakat. Polisi sebagai pengayom masyarakat harus bekerja keras dan menumpas habis segala bentuk kejahatan. Namun, usaha itu akan sia-sia jika tidak didukung sepenuhnya oleh masyarakat. Gambaran ini juga terjadi pada masa pemerintahan kerajaan besar seperti Sriwijaya, Kediri, Singosari, dan Majapahit.
Pada masa Jawa Kuno, serangkaian undang-undang dan hukum berupa pemberian sanksi yang keras diberlakukan tidak saja kepada para pelaku kejahatan, tetapi juga warga yang desanya sebagai tempat kejadian perkara (TKP). Sanksi yang diberikan kepada desa-desa tersebut berupa denda dan pajak yang sangat memberatkan. Oleh karena itu, penduduk desa membuat pos-pos keamanan untuk meminimalisir kejahatan. walaupun upaya itu telah dilakukan, masih sering terjadi kejahatan karena faktor alam dan lingkungan berupa hutan lebat dan terisolirnya dari pusat pemerintahan.
Naskah-naskah hukum di Bali dan ditulis dalam bahasa Jawa Kuno dari masa paska Majapahit. Naskah yang ditulis dan diterjemahkan oleh para sastrawan tersebut diacu dari institusi kerajaan di India yang diperlukan dalam menjalankan pemerintahan.
Dapat dibayangkan bahwa naskah-naskah hukum yang digunakan oleh para pejabat kehakiman dari masa klasik (Hindu-Budha) tidak semuanya ditulis diatas logam, tembaga atau perunggu karena tidak praktis dan terlalu berat. Biasanya ditulis diatas ripta berupa daun lontar atau karas. Setelah berpuluh-puluh tahun ripta tersebut dapat rusak dan disalin kembali serta dilakukan perubahan, penambahan, atau pengurangan pasal-pasal sesuai dengan perubahan bahasa dan perkembangan masyarakat.
Adanya naskah hukum tadi memberikan gambaran yang jelas bahwa masyarakat Jawa Kuno bukanlah suatu masyarakat yang senantiasa aman, tenteram, dan damai, jauh dari segala tindak kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar